--------------------
===========================
1.       C
2.       D
3.       E
4.       D
5.       A
6.       A
7.       E
8.       B
9.       B
10.   E
11.   D
12.   A
13.   C
14.   C
15.   B
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
=========================================================================
Uraian:
  1. Pasal 32 ayat: “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
  2. Tujuan diadakannya persamaan kedudukan warga negara dalam UUD adalah untuk mewujudkan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membedakan SARA.
  3. Contoh pertisipasi dalam meningkatkan pertahanan keamanan: Ikut menjaga keamanan lingkungan, ikut serta dalam bela negara, memiliki rasa nasionalisme dan lain-lain
  4. Tap MPR yang mengatur tentang Pertahanan Keamanan:
    a.       Tap MPR No IV MPR/1999 tentang GBHN dalam bidang pertahanan keamanan
    b.      Tap MPR No VI MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Kepolisian
    c.       Tap MPR No VII MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian
     
  5. Undang-undang yang mengatur tentang Pertahanan Keamanan:
    1. a.       UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
      b.      UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
      c.       UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI
  6. Hak adalah sesuatu yang harus kita terima atau kewenangan melakukan sesuatu
  7. Hubungan Hak dan kewajiban, Hak dan kewajiban mempunyai kaitan erat, setiap hak pasti melekat kewajiban. Sehingga kita tidak bisa menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban
  8. Yang termasuk dalam Hak Pribadi adalah Hak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
  9. Yang termasuk dalam Hak Pribadi adalah Hak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
  10. Persamaan warga Negara dijamin dan diatur dalam UUD RI Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 30
9.       
10.