Jawaban BAB V Warga Negara dan Pewarganegaraan
Jawaban BAB V Warga Negara dan Pewarganegaraan
1. E
2. C
3. A
4. A
5. A
6. E
7. A
8. C
9. E
10. B
11. D
12. B
13. C
14. C
15. D
Uraian:
- Hak warga negra di Bidang Agama adalah memeluk agama yang diyakini, melaksanakan ibadah menurut keyakinannya
- Pengertian Warganegara Menurut Pasal 26 ayat 1: “warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
- Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
- Hak Repudiasi: adalah Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
- Pasal 23 Undang-undang No 12 Tahun 2006: mengatur tantang hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan.
- Multipatride adalah seseorang yang mempunyai 2 atau lebih status kewarganegaraan
- Penuduk adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan berdomisili dalam wilayah negara Indonesia dalam jangka waktu relatif lama.
- Dua asas dalam menentukan kewarganegaraan, kani Ius sanguinis (berdasarkan keturunan) dan Ius soli (berdasarkan tempat kelahiran)
- yang mengatur tentang warga negra dan penduduk adalah pasal 26 UUD 1945
- Cara memperoleh kewarganegaraan diantaranya adalah: kelahiran, pernyataan, pengangkatan, permohonan, dan naturalisasi. referensi lihat disini
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
Pendidikan Kewarganegaraan
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)