BAB II Substansi Konstitusi Negara Hal 14
Pilihan ganda:
1. C
2. E
3. B
4. A
5. B
6. C
7. B
8. C
9. D
10. A
11. C
12. E
13. E
14. A
15. C
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Ciri-Ciri UUD di negara komunis: Memberi kekuasaan yang besar bagi (penguasa) negara untuk menyelenggarakan segenap aspek kehidupan bernegara dan membatasi dan menekan hak-hak warga negara
- Konstitusi Sosial adalah konstitusi sebagai dokumen hukum dan mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik yang dikembangkan oleh negara itu.
- Konstitusi negara secara umum terdiri dari 2: Pembukaan atau Preambule dan Pasal-pasal
- Contoh negara yang konstitusinya terdiri dari 2 bagian: Indonesia, India, Argentina, AS
- Dasar Hukum UUD 1945 sebagai sumber Hukum tertinggi: Ketetapan MPR No III/MPR/1999 menetapkan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
- Sistematika UUD 1945: UUD 1945 terdiri atas 16 Bab 37 pasal, 4 peraturan peralihan dan 2 aturan tambahan, Penjelasan terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
- Muatan Konstitusi menurut Prof Miriam Budiarjo: Menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi memuat beberapa hal, yaitu HAM, Organisasi Negara, Prosedur merubah UUD dan larangan untuk merubah sifat-sifat tertentu dari UUD
- Ciri-ciri UUD yang memuat gagasan konstitusionalisme: Isi UUD adalah membatasi kekuasaan negara dan penyelenggara negara serta memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara
- Konstitusionalisme: Konstitusionalisme yaitu gagasan bahwa pemerintahan merupakan kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi terdapat beberapa pembatasan agar kekuasaan tersebut tidah disalahgunakan oleh yang memerintah .
- Contoh Negara yang sifatnya rigid (sulit dirubah): Amerika Serikat, Australia, Swiss, Perancis dan Norwegia.
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
hal15
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
8:26 PM
makasih banyak infonya
mau nanya boleh gak
kalo contoh negara yg konstitusinya bersifat fleksibel apa yah
7:15 AM
Inggris dan Selandia baru