MENAGIH PEMBAYARAN

(HASIL PEMBAYARAN)

Menurut Ibnu Khaldun (1332 –1406), faktor faktor yang mendorong manusia untuk selalu hidup bermasyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  2. Hasrat untuk membela atau mempertahankan diri
  3. Hasrat untuk mengembangkan keturunan
  4. Hasrat untuk berkomunikasi

Seseorang selaku anggota masyarakat dalam berhubungan dengan orang lain tentunya harus tunduk dan terikat pada aturan aturan yang berlaku di masyarakat yang diatur dalam kaidah hukum. Beberapa ahli mendefinisikan hukum sebagai berikut :

a. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H LL.M. dalam bukunya “ Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional “ mengemukakan bahwa:

“ Hukum adalah keseluruhan kaedah kaedah serta azas azas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga lembaga dan proses proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan masyarakat “

Hukum terdiri dari beberapa unsur, antara lain:

· peraturan mengenai tingkah laku manusia

· peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib

· peraturan itu bersifat memaksa

· sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata. Maksudnya yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.

Ciri-ciri Hukum antara lain:

· Adanya perintah dan / atau larangan

· Perintah dan / atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

· Adanya sanksi hukum yang tegas

Sumber Hukum

Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

  1. Sumber Hukum dalam arti material

: Buatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.

  1. Sumber hukum dalam arti Formal

: Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah:

    1. Undang-undang
    2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis

Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat,

    1. Yurisprudensi

adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan

suatu perkara yang sama.

    1. Traktat (Treaty)

Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.

    1. Doktrin

Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka.

Pembagian hukum

Hukum umum dan Hukum perdata

  1. Hukum umum atau disebut hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan unum seperti hukum tata Negara hukum pidana, hukum fiskal, hukum administrasi negara dan lain lain.
  2. Hukum perdata (privat) atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lain atau pihak kedua tentang suatu obyek bersifat keperdataan, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan, misalnya hukum perdata yaitu hukum jual beli, perkawinan, sewa menyewa, warisan, perjanjian kerja dan sebagainya.

Etika bisnis

Etika merupakan seperangkat kesepakatan umum untuk mengatur hubungan antar orang per orang atau orang per orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat yang lain.

Etika yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis undang - undang, hukum, peraturan, dsb

Hukum Dagang

Dibedakan atas hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit,

1. Hukum perdata dalam arti luas

Hukum perdata yang didalamnya juga tercakup hukum dagang, jadi dalam hal ini hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.

2. Hukum perdata dalam arti sempit

Hanya mencakup hukum perdata saja,jadi hukum dagang tidak termasuk didalamnya.hukum dagang dalam hukum perdata terletak dalam buku III KUH Perdata .

HUKUM PERIKATAN

Asas-asas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III)

  1. azas kebebasan berkontrak: Setiap orang bebas melakukan kontrak atau hubungan hukum dengan orang lain
  2. azas konsesualitas: Adanya kesepakatan antara beberapa pihak

Adanya suatu perikatan harus memenuhi beberapa syarat yaitu sebagai berikut :

  1. Adanya hubungan hukum
  2. Terjadi dalam lapangan harta benda ( kekayaan )

artinya hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang. Namun apabila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum hubunan tadi.

  1. Adanya dua pihak,yaitu kreditur dan debitur
  2. Adanya prestasi

Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu

Sangsi hukum dalam perjanjian

Ingkar janji (wan prestasi) dan penetapan lalai (somasi)

ada tiga bentuk ingkar janji yaitu;

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi
  3. Memenuhi prestasi secara tidak baik

Tuntutan debitur dalam bentuk tuntutan pemenuhan perikatan

  1. pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  2. ganti rugi
  3. pembatalan perjanjian timbal balik
  4. pembatalan dengan ganti rugi

Risiko dalam perikatan

Hapusnya perikatan (Menurut Pasal 1381 KUH Perdata):

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai dan diikuti dengan penitipan
  3. Kadaluwarsa
  4. Pembatalan
  5. Persetujuan Pembebasan Utang.
  6. Berlakunya Syarat Batal
  7. Perjumpaan Utang
  8. Pencampuran Utang.
  9. Musnahnya Barang yang Terutang.
  10. Perjumpaan Utang

PERJANJIAN JUAL BELI

KUHPerd mengenal tiga macam barang yaitu

  1. barang bergerak,
  2. barang tidak bergerak (barang tetap), dan
  3. barang tidak berwujud seperti piutang, penagihan, atau claim.

Perjanjian jual beli barang

Sudikno Mertokusumo (1996:103) mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Pengertian jual-beli menurut KUHPerd adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (pembeli) untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut (Subekti 1995: 1)

Akibat Hukum jika terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding).

Akta

Dibagi menjadi 2,

  1. akta otentik

cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil)

  1. akta dibawah tangan,

cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja.

surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.

Peraturan mengenai bea meterai

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :

  1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

3) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

  1. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
  2. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :

1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai

berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Besarnya bea meterai :

Gambar 1 meterai

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). 442

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:

a) yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai engan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Pitlo (1988: 55) berpendapat bahwa wanprestasi itu dapat terjadi jika debitor mempunyai kesalahan. Kesalahan adalah adanya unsure kealpaan atau kesengajaan. Van Dume (1989: 31) menyatakan bahwa apabila terjadi wanprestasi, maka kreditor yang dirugikan dari perikatan timbal-balik mempunyai beberapa pilihan atas berbagai macam kemungkinan tuntutan, yaitu:

a. menuntut prestasi saja;

b. menuntut prestasi dan ganti rugi;

c. menuntut ganti rugi saja;

d. menuntut pembatalan perjanjian;

e. menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi.